Nasib Oknum Dosen dan Mahasiswinya yang Ketahuan Selingkuh Saat Istri Tugas di Luar Provinsi

Oknum dosen dan mahasiswi UIN Radin Inten Lampung yang digerebek sedang berselingkuh akhirnya menerima nasib mereka. Keduanya diberi sanksi berat dari kampur.Dosen berinisial SHD dipastikan dipecat, sedangkan sang mahasiswi yang berinisial VOS langsung dikeluarkan. Tindakan tegas kampus tersebut diumumkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani pada Kamis (12/10/2023).

Anis mengungkap, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila. "Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023). SHD ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.

Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan. Makam Wanita Dibongkar OTK Siang Bolong, Jenazah Utuh, Tali Pocong Hilang Honda Umumkan Harga Resmi Motor Listrik EM1 e: dan EM1 e: Plus

Kisah Gadis 18 Tahun Jadi Pasukan Drone, Siap Serang Junta Militer Myanmar Serangan Gibran ke Cak Imin: Anda Tidak Konsisten Soal IKN, Dulu Ikut Resmikan Sekarang Tolak SOSOK Suarma Ahli Pandai Besi yang Jasadnya Utuh dan Wangi Usai Makamnya Dibongkar, Anak: Bapak Baik

Wajib Daftar sebelum 31 Desember 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Beli Elpiji 3 Kg BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 "Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.

Sebelumnya, pidananya di Polda Lampung itu masalah oleh dosen yang bersangkutan. "Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis. Ia mengatakan, termasuk orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.

"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis. Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.

Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. "Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman. Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.

Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah. "Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman. "Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan. Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya. "Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen. Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan. Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. "Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi. Perselingkuhan antara dosen UIN Raden Intan, Lampung berinisial SHD (31) dengan mahasiswinya sudah dilakukan selama sebulan.

Mahasiswi berinsial VO (22) mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran. Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. SHD dan VO kemudian dibawa warga ke Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sejumlah pemeriksaan terhadap dosen dan mahasiswi tersebut telah dilakukan. Namun, karena tidak ada laporan yang masuk, polisi melepaskan keduanya. Menurut Umi Fadillah, pihak yang dirugikan dalam kasus perselingkuhan yakni istri dosen yang saat ini berada di Bengkulu.

Istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan. "Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," lanjutnya. Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga bunga. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.

SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Raden Intan, Lampung. Pria berusia 31 tahun tersebut sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu. Warga yang curiga SHD sering memasukkan wanita yang bukan istrinya ke rumah berinisiatif melakukan penggerebekan.

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri. Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.

Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak. "Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023). VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus." "Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *