Pertamina menyatakan paling dirugikan oleh praktik pemalsuan pelumas seperti praktik pemalsuan yang dilakukan sindikat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri senilai Rp 20 miliar hari ini, Kamis 8 Juni 2023. Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rifqi Budi Prasetyo mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk menangani kasus kasus pemalsuan pelumas yang beredar ditengah masyarakat. Kata Rifqi, Pertamina Lubricants sudah mengantongi sertifikasi SNI untuk berbagai varian produk pelumas di segmen otomotif dan industri.
Dengan semakin banyaknya pelumas bersertifikat SNI maka perlindungan konsumen semakin terjamin juga karena mutu pelumas yang beredar bisa lebih terkontrol dan pelumas palsu atau pelumas berkualitas rendah dapat semakin di tekan jumlahnya. “Kami juga sudah memiliki sistem pada pelumas kami sehingga konsumen juga bisa membedakan sendiri pelumas Pertamina asli dan palsu,” tuturnya. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.
Rudal Rp31 M vs Drone Rp30 Juta, Pentagon Cemas Keuangan AS Jeblok karena Serangan Houthi Halaman all Kata Ramalan Zodiak Hari Ini Soal Keuanganmu untuk Zodiak: Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries Bocoran Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Pemain Grade A Klub Top Dunia Kepingin Bela Garuda Halaman 4
Pasukan IDF Gagal Tewaskan Komandan Brigade Al Qassam, Pertahanan Hamas Makin Kuat BREAKING NEWS: Anies Baswedan Diadukan ke Bareskrim Polri Buntut Gunakan Akronim %27Amin%27 Para tersangka memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timur.
Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi. Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong. Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.